Pencuri Motor di Payangan Dibebaskan, Niat Kuliah Terbentur Biaya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pencuri sepeda motor Honda Beat, Ubaidillah Nurokhman alias Ubed mendapatkan pengampunan dari Kejaksaan Negeri Gianyar lewat restorative justice. Pelaku Ubed lolos jerat pidana karena sejumlah alasan.
Pertama, pelaku yang kuliah sambil bekerja di dagang lalapan terbentur biaya kuliah. Akhirnya dia nekat mencuri motor yang parkir di depan toko di Payangan. Kemudian, barang bukti motor yang dicuri harganya tidak sampai Rp 5 juta.
"Korbannya juga telah memaafkan pelaku. Nilai kerugian telah pulih," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana.
Dalam restorative justice yang digelar pada Kamis (23/11/2023), pelaku Ubed sudah bersalaman dengan korban pemilik motor. Jaksa juga melepas rompi orange yang dikenakan pelaku.
Sementara itu, pelaku Ubed ini baru pertama kali berbuat pidana. Meski diampuni, jaksa akan memantau perkembangan Ubed. Apabila di kemudian hari kembali berulah, maka kasusnya akan dilanjutkan.
Usai dibebaskan, Ubed melanjutkan kuliahnya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan giat bekerja untuk membiayai kuliahnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr