search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Remaja Mabuk, Tutupi Tempat Biliar
Rabu, 6 Desember 2023, 09:10 WITA Follow
image

bbn/cnnindonesia.com/Pelaku Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Remaja Mabuk, Tutupi Tempat Biliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana mengungkap pelaku perusakan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan caleg PDIP yang terjadi di pinggir Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku merupakan empat remaja.

"Umurnya rata-rata masih 18 tahun itu ada empat orang. Saat ini, kami kenakan wajib lapor. Kayaknya (mereka) warga setempat, di sekitar lokasi," kata AKP Riwayanto, saat dihubungi, Minggu (3/12).

Ia menerangkan para remaja tersebut melakukan perusakan baliho karena mabuk usai menenggak minuman beralkohol. Mereka semua sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Namun, polisi tidak menahan keempat pelaku karena masih menentukan tindak pidana kejadian itu.

"Pada saat kejadian mereka mabuk kemudian melakukan perusakan. Sudah kami minta keterangannya. Saat ini kami kenakan wajib lapor," imbuhnya.

Riwayanto menyebut motif perusakan baliho tersebut murni kenakalan remaja. Tidak ada sentimen politik tertentu di balik aksi perusakan baliho.

"Karena memang mabuk dan (merasa) salah satu baliho itu mengganggu karena menutupi tempat biliar di situ sehingga (pelaku) marah. Makanya mereka membongkar paksa baliho itu," ujarnya.

Kepolisian berkoordinasi dengan lembaga lain yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni Bawaslu Jembrana dan Kejari Jembrana dalam mengusut perusakan tersebut.

Selanjutnya, forum Gakumdu ini akan membahas laporan tersebut untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi syarat formil dan materil pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Dari koordinasi dengan bawaslu ada penerimaan laporan. Akan diuji dulu syarat formil dan materiil laporan pihak yang merasa dirugikan. Nantinya akan dirapatkan bersama dengan forum Gakumdu terkait laporan tersebut apakah bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan ada perusakan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud Md di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Selain baliho capres Ganjar-Mahfud, ada baliho bergambar caleg DPR RI dari PDIP IGA Diah Werdhi Srikandi dan caleg DPRD Jembrana dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami