Dua Warga Malaysia Mengaku Jadi Kaki Tangan Bom Bali 2002
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Setelah ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba sejak tahun 2006, dua warga Malaysia telah mengaku bersalah menjadi kaki tangan dalam aksi bom Bali tahun 2002.
Menurut laporan New York Times pada Rabu (17 Januari 2024), Mohammed Farik Amin yang berusia 48 tahun dan Mohammed Nazir Lep 47 tahun didakwa pada tahun 2021, 18 tahun setelah mereka ditahan di Thailand.
Menurut laporan yang juga dikutip dari The Star.my, Kamis (16/1/2024), hukuman karena menjadi bagian dari serangan bom Bali tersebut diperkirakan akan dijatuhkan pekan depan.
Keduanya, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep ditahan selama bertahun-tahun di jaringan rahasia Central Intelligence Agency (CIA) di luar negeri.
Adapun pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Teluk Guantanamo untuk diadili di pengadilan keamanan khusus yang dibentuk oleh mantan presiden Amerika Serikat George W. Bush setelah serangan 11 September 2001.
Baca juga:
Badung Rencana Buat Arsip Peristiwa Bom Bali
Turut didakwa adalah Encep Nurjaman yang juga dikenal sebagai Hambali dari Indonesia.
Namun, pada Oktober 2023 lalu, New York Times melaporkan bahwa Mohammed Farik dan Mohammed Nazir membuat kesepakatan dengan jaksa wilayah di Teluk Guantanamo karena menjadi 'aksesori' atau pendukung serangan teroris di Bali, dan kasus tersebut disidangkan secara terpisah dari kasus Hambali. (sumber: liputan6.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net