search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maskapai Israel Setop Penerbangan ke Afsel Usai Putusan ICJ
Minggu, 28 Januari 2024, 16:10 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Maskapai Israel Setop Penerbangan ke Afsel Usai Putusan ICJ

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Maskapai Israel, El Al Airlines, bakal menyetop semua jadwal penerbangan ke Afrika Selatan dalam beberapa pekan ke depan.

Penyetopan penerbangan itu dilakukan usai Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel menghentikan tindakan genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Diberitakan The South African, maskapai El Al Airlines menyebut akan mengakhiri semua penerbangannya ke Johannesburg, Afrika Selatan, mulai akhir Maret 2024.

Penerbangan terakhir menuju kota itu sendiri akan dilakukan pada 27 Maret 2024.

Layanan maskapai El Al Airlines telah beroperasi hampir 50 tahun dan menjadi penghubung penting antara Afrika Selatan dan Israel.

El Al Airlines menjadi satu-satunya maskapai yang mengoperasikan penerbangan antara Bandara Internasional Ben Gurion Tel Aviv dan Bandara Internasional OR Tambo Johannesburg.

Maskapai beralasan, penyetopan penerbangan langsung ke Afsel dilakukan karena penurunan permintaan yang signifikan dari wisatawan Israel.

Penghentian ini pun akan memungkinkan El Al Airlines memperluas frekuensi penerbangannya ke tujuan lain. Langkah ini juga memungkinkan maskapai untuk membuka penerbangan ke destinasi-destinasi baru.

Maskapai menerangkan, pihaknya akan menghubungi para penumpang yang penerbangannya dibatalkan untuk menawarkan sejumlah alternatif perjalanan.

Keputusan El Al Airlines membatalkan penerbangan ke Afrika Selatan dilakukan setelah ICJ di Den Haag pada Jumat (26/1) memerintahkan Israel melakukan menyetop genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Putusan ini muncul setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ pada 29 Desember lalu. Dalam gugatan itu, Afsel menuduh Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

"Tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza," bunyi gugatan Afsel.

Setelah menggelar sidang, ICJ akhirnya memutuskan bahwa Israel harus mengambil langkah guna mencegah tindakan genosida di Gaza. Israel juga harus memberikan laporan dalam waktu satu bulan.

Selain itu, Israel harus mencegah dan menghukum pihak yang menghasut tindakan genosida di Jalur Gaza. Israel juga wajib mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki Gaza dan melindungi warga Palestina.

Kendati begitu, putusan ICJ tak serta-merta memerintahkan gencatan senjata seperti yang diharapkan banyak komunitas internasional.

Keputusan ICJ sendiri mengikat semua pihak, namun tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami