Trump Divonis Bayar Rp1,3 T Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijatuhi vonis denda sebesar 83,3 juta USD atau setara Rp1,3 triliun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis sekaligus kolumnis E. Jean Carroll, Jumat (26/1).
Diberitakan Associated Press (AP), Trump terbukti melakukan serangan di media sosial terhadap Carroll usai sang kolumnis mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Trump di sebuah pusat perbelanjaan Manhattan.
"Ini adalah kemenangan terbesar untuk setiap perempuan yang berdiri ketika dia dirobohkan, dan kekalahan besar bagi setiap pengganggu yang mencoba menjatuhkan perempuan," kata Carroll merespons vonis tersebut.
Putusan ini menjadi teguran keras dan mahal yang diterima Trump karena aksinya tersebut.
Jumlah denda itu juga akan ditambah dengan denda dari putusan kasus penyerangan seksual dan pencemaran nama baik oleh juri lain dalam kasus yang diajukan oleh Carroll senilai 5 juta USD atau setara Rp79 miliar.
Dengan demikian, Trump wajib membayar denda sebesar 88,3 juta USD atau sekitar Rp1,4 triliun.
Meski begitu, Trump memprotes vonis pengadilan dan menyatakan akan mengajukan banding.
Persidangan ini terjadi di saat Trump tengah mengumpulkan suara dalam kontestasi untuk memenangkan nominasi presiden dari Partai Republik melawan Nikki Haley.
Dengan kasus yang ada kini, Trump total menghadapi 91 dakwaan pidana dalam empat tuduhan antara lain tuduhan mencoba membatalkan pemilihan presiden 2020, tuduhan atas kesalahan penanganan dokumen rahasia, serta tuduhan atas bayaran terhadap bintang porno.
Dalam kasus Carroll, Trump disebut bertemu dengan dia pada 1996 di toko Fifth Avenue Bergdorf Goodman namun berakhir dengan kekerasan.
Carroll menuduh Trump membantingnya ke dinding ruang ganti, menurunkan celananya, dan mencoba melakukan kekerasan seksual.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net