search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Bicara Peluang Pencalonan DPD RI Arya Wedakarna Usai Dipecat
Sabtu, 3 Februari 2024, 12:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Bali Bicara Peluang Pencalonan DPD RI Arya Wedakarna Usai Dipecat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan akan mengkaji putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI soal pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK.

Mengingat saat ini, AWK terdaftar sebagai calon anggota DPD dari Bali. Total ada sebanyak 17 calon anggota DPD dapil Bali pada Pemilu 2024 dan AWK mendapatkan nomor urut terakhir.

"Itu tergantung putusannya. Saya belum baca putusnya, kalau putusannya tidak ada menyebabkan syarat pencalonannya tidak memenuhi syarat, iya tetap saja tidak ada hubungannya," kata Lidartawan, saat dihubungi Jumat (2/2) sore.

Pada dasarnya, kata Lidartawan, jika putusan pemecatan itu berkaitan dengan kode etik maka tidak serta merta bisa menggugurkan langkah AWK sebagi peserta pemilu. Kecuali bila AWK terlibat pidana pemilu atau pidana lainnya dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

"Kemudian, tindak pidana dengan hukuman lima tahun, kan nanti surat dari pengadilan kan berubah tidak memenuhi syarat lagi (atau gugur)," uja Linda.

Seperti diketahui, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut. (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami