search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Masa Akhir Periode, DPRD Tabanan Optimistis Selesaikan 10 Ranperda
Kamis, 22 Februari 2024, 20:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Masa Akhir Periode, DPRD Tabanan Optimistis Selesaikan 10 Ranperda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meski sudah memasuki masa akhir periode sebagai anggota dewan, DPRD Tabanan optimistis menyelesaikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) selama 2024. 

Dari 10 Ranperda itu, antara lain tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, APBD 2025, Perubahan APBD 2024.

Selanjutnya, Revisi Perda Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, revisi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Kemudian Ranperda Pembentukan, Penghapusan, atau Penggabungan Banjar Dinas dalam Desa, Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Ranperda Inovasi Daerah.

Ketua badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri mengatakan, optimis bakal menyelesaikan ranperda tersebut. Meskipun di tahun 2024 adalah tahun politik. "Kami optimis saja mudah-mudahan bisa menuntaskan," ujarnya.

Hal sama diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. Dia memastikan program pembahasan ranperda akan tetap berjalan sesuai tupoksi Bapemperda sepanjang 2024. “Kita optimis,” tegasnya.

Menurutnya, Ranperda yang dibahas nantinya akan terdiri dari ranperda wajib dan ranperda sesuai kebutuhan. Ranperda wajib dicontohkan adalah rancangan APBD dan perubahan APBD. “Pembahasannya tetap ada,”  ujarnya. 

Kemudian Ranperda sesuai kebutuhan. Menurutnya ranperda kebutuhan akan mengacu pada hal-hal prinsip di tingkat kabupaten yang perlu diatur lebih jauh ke dalam bentuk perda. 

Selain itu, Ranperda kebutuhan juga akan dibahas bila ada perubahan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ada perubahan nomenklatur (revisi) aturan yang sudah dibuat pemerintah daerah.

"Kalau ada dua itu akan dibuatkan ke dalam ranperda inisiatif,” ujar Omardani. 

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami