Tenaga Non-ASN Jadi PPPK, Pemkab Jembrana Pastikan Tetap Dapat Gaji
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat dipimpin langsung oleh Bupati I Nengah Tamba mengenai gaji tenaga Non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh waktu.
Hasilnya, pihak Pemkab memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji.
Rapat tindak lanjut penganggaran gaji tenaga Non ASN tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Jumat (7/2/2025). Rapat dihadiri Sekda Jembrana I Made Budiasa serta seluruh kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Sekda Budiasa mengatakan dalam rapat tersebut, pihak Pemkab tengah mencari solusi mengenai permasalahan para pegawai Non ASN yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Aparatur Sipil Negara akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghapusan status tenaga Non ASN/Honorer/Kontrak," jelas Sekda Budiasa.
Sekda Budiasa menjelaskan nantinya pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu harus melalui tahapan regulasi yang berlaku terlebih dahulu. Karena regulasi tersebut belum diberlakukan, para pegawai non ASN di Jembrana pun menjadi cemas karena status gaji mereka yang belum jelas.
Sekda Budiasa memastikan para pegawai Non ASN nantinya masih menerima gaji dari Pemkab Jembrana.
"Kita pastikan nantinya pegawai Non ASN yang sudah lulus ataupun tidak lulus di seleksi PPPK Tahap 1 dan pegawai yang sudah masa kerjanya diatas 2 tahun dan sedang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tetap menerima gaji," ujarnya.
Sementara itu Bupati Tamba mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan gaji pegawai Non ASN di Pemkab Jembrana.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana