Liburan di Bali Lebihi Masa Tinggal, Bule Wanita Jerman Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial BK.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar-Taipei-Frankrut, dengan maskapai China Airlines pukul 15.45.
“WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) yang saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari. Informasi mengenai WNA yang overstay tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan pengawasan keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. BK datang ke Bali untuk berlibur. Dan saat ini tidak bekerja,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Kamis, (22/2/2024) di Renon, Denpasar.
Atas perbuatan telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.
Baca juga:
WN Australia Terlibat Kepemilikan Sabu dan Olah Kratom Jadi Zat Mirip Narkotik Dideportasi
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengaAn menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga