search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencurian Meja Besi Perajin di Karangasem Diringkus
Kamis, 7 Maret 2024, 16:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pencurian Meja Besi Perajin di Karangasem Diringkus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pelaku pencurian meja besi tempat pemotongan batu tabas yang selama ini meresahkan perajin khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Selat dan sekitarnya akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Karangasem.

Dalam rilis pengungkapan kasus pencurian tersebut yang berlangsung siang ini, Kamis (7/3/2024) di Polres Karangasema terungkap, bahwa tersangka atas nama Kadek Artawa (45) asal kecamatan Gerokgak, Buleleng ini sedikitnya telah beraksi di belasan tempat berbeda, dimana 10 TKP diantaranya berada di wilayah Kecamatan Selat dan satu TKP di wilayah Kecamatan Bebandem. 

Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian dengan berpura-pura sebagai ojek. Motif pelaku ini juga dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa jaket khas salah satu aplikasi ojek online.

"Kemungkinan modusnya berpura-pura sebagai ojek saat melakukan pengintaian siang harinya. Setelah target dipastikan pelaku ini baru melakulan aksinya pada malam hari, pelaku beraksi seorang diri. Setelah berhasil mencuri meja besi alas pemotong batu tabas tersebut, pelaku kemudian menutupi barang curiannya menggunakan jas hujan," kata Sadiarta.

Belakangan juga terungkap, pelaku tak hanya beraksi di wilayah Karangasem, melainkan beraksi di wilayah Klungkung. Sejumlah Aki berhasil digondol dari kendaraan truk yang sedang parkir di pinggir jalan. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian yang sempat diganjar 1 tahun penjara.

"Pelaku kita amankan di wilayah Denpasar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar pasal 356 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," terang Sadiarta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami