search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cak Imin: Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tidak Mengejutkan
Selasa, 23 April 2024, 09:34 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Cak Imin: Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Tidak Mengejutkan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menganggap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak mengejutkan.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," kata Cak Imin dalam video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4).

Menurutnya, MK tak kuasa untuk menghentikan pelemahan demokrasi di Indonesia.

Cak Imin lantas berbangga pada tiga Hakim MK yang mengajukan dissenting opinion terhadap putusan MK yang menolak gugatannya. Tiga Hakim MK itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arif Hidayat.

Bagi Cak Imin, tiga sosok hakim MK ini merupakan orang-orang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya muruah MK ke depan.

"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," kata dia.

"Kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," tambahnya.

Cak Imin mengatakan dirinya dan Anies Baswedan akan terus berkomitmen pada gerakan perubahan dengan cita-cita memperkuat demokrasi di Indonesia.

Dia menegaskan cita-cita Indonesia dibentuk untuk membangun negara yang menjamin keleluasaan berbicara, dan kebebasan mengkritik.

Ia juga berharap warga Indonesia bebas memilih tanpa iming-iming imbalan sesaat, tekanan maupun ancaman.

"Ini tidak akan berhenti, kita harus terus berjuang bersama-sama," kata dia.

Meski demikian, Cak Imin menegaskan putusan MK yang terjadi hari ini menjadi ujung perjuangan konstitusional dalam pilpres 2024.

"Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024," kata dia.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih pada 24 April mendatang. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami