Polres Tabanan Bekuk Enam Pengedar Narkoba, Satu Orang Residivis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan kembali membekuk enam orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan pada kurun waktu sebulan terakhir.
Waka Polres Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tabanan Selasa, (30/4) menyebutkan, pada bulan April 2024 berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka yang keseluruhannya adalah pria. Dari enam tersangka, ada satu orang merupakan residivis kasus serupa yang baru setahun bebas dari penjara.
Baca juga:
Tren Kasus Narkoba di Jembrana Meningkat, Satu dari 10 Kasus Sebanyak 300 Gram Sabu Disita
“Untuk bulan ini, jajaran Satnarkoba Polres Tabanan berhasil menyita barang bukti berupa 29 paket dengan berat seluruhnya 75,23 gram netto,” ujar Kompol Surya.
Ia menjelaskan, untuk enam tersangka ditangkap di lokasi berbeda-bedan. Seperti tersangka inisial Yogi, 20 tahun dan Tias, 28 tahun diamankan di Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken pada Sabtu, 30 Maret 2024 dengan jumlah BB 3 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 0,43 gram netto dengan modus operandi barang bukti ditempel di pinggir jalan.
Tersangka inisial Nova, 32 tahun umur 32 th, diamankan di depan tempat kostnya di Jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar pada Senin, (1/4) sekitar Pukul 20.30 WITA. Disita satu plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 gram netto.
Tersangka Roy, 41 tahun seorang karyawan honorer juga diamankan pada Senin, (1/4) di kamar kostnya di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar. Disita 22 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 72,8 gram netto.
Tersangka Afif, 33 tahun seorang karyawan swasta asal Kalimantan Tengah diringkus pada Senin, (8/4) sekitar Pukul 02.30 WITA di depan rumah warga di Banjar Sekar Gula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Disita barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram netto.
Tersangka terakhir bernama Mangku, 26 tahun diamankan di Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Tabanan dengan jumlah barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,23 gram netto.
“Tersangka residivis adalah Roy, terkait dengan bekerja di mana, masih kami dalami,” kata Kompol Surya.
Terhadap enam tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab