search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024, 21:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bendesa Adat Berawa Diduga Tak Hanya Sekali Lakukan Pemerasan, Kejati Warning Bendesa Lainnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus yang melibatkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR diduga atas kasus pemerasan dalam jual beli tanah.

Hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa tersebut bersama seorang Pengusaha berinisial AN, Kamis (2/5). 

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

"KR meminta sejumlah uang Rp 10 miliar kepada AN atas transaksi AN dengan pemilik tanah," tandas Sumedana dalam rilis kasus pada Kamis (2/5/2024) di Kantor Kejati Bali. 

Dalam prosesnya AN sudah beberapa kali melakukan transaksi kepada KR. Pertama sebesar Rp50 juta untuk melancarkan proses administrasi. Bahkan, saat sebelum penangkapan, pelaku meminta uang lagi dan sudah disiapkan uang tunai Rp100 juta yang kemudian menjadi barang bukti. Pelaku berdalih uang yang diminta untuk kepentingan adat, budaya, hingga keagamaan.

"Jadi transaksi pembelian tanah di sana harus melalui perizinan dari mereka (KR), baru bisa diclearkan ke tingkat selanjutnya. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," ucap pria yang Juga Menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu. 

Maka dari itu, Kejati Bali mengamankan KR dan AN di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar saat sedang transaksi dan ngopi bersama. 

Aparat menyita barang bukti uang tunai Rp100 juta. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Dua orang tersebut tak disebutkan identitasnya, karena Kejati Bali masih mendalami peran mereka. 

Disinyalir, KR tidak hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Melainkan sudah ada beberapa investor baik lokal maupun asing yang dimintai uang. Pihaknya masih terus mendalami sepak terjang KR dalam perkara tersebut. 

"Hal ini kami lakukan karena telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional, menjaga nama baik budaya adat Bali, kami ingin ini tidak terjadi lagi. Kami akan selalu mengintip, akan mengorek segala upaya pemerasan yang dilakukan seperti ini," tutur Kajati asli Pulau Dewata tersebut. 

Terkait penetapan tersangka, Sumedana mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sumedana juga akan menelusuri investor atau bendesa di daerah lainnya yang memiliki potensi pariwisata juga melancarkan modus serupa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami