Dua Pengedar dan Empat Pemakai Narkoba di Gianyar Dibekuk di Pinggir Jalan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar menangkap 6 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Dari 6 tersangka, 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai. Dari 6 tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 31,54 gram sabu.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didamping Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan jajaran dalam pengungkapan kasus pada Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa 6 tersangka ini diamankan polisi dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Ubud.
Enam tersangka ini, antara lain Deni Dwi Harianto (28) dan Riky Purnama Saputro (20) yang merupakan pengedar, sementara empat tersangka lain merupakan pemakai di antaranya Yopi Ariesta (30), Muhammad Ali (30), Yoga Maulana (22), dan Sulaiman (24).
"Para tersangka ini kami amankan di pinggir jalan dan juga rumah kost, untuk modus operandinya adalah mengambil tempelan dan untuk digunakan sendiri," ujar Kapolres Gianyar.
Para tersangka ini baru berurusan dengan hukum. "Untuk catatan residivis dari 6 tersangka ini tidak ada, jadi mereka merupakan pemain baru," ujar Kapolres Gianyar.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, para tersangka ini hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan publik. Dengan rompi oranye, mereka harus menjalani hari di jeruji besi Polres Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr