search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Beng Minta Perlindungan Hukum, Rumah Dipagari Kawat Berduri
Jumat, 25 April 2025, 19:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Beng Minta Perlindungan Hukum, Rumah Dipagari Kawat Berduri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Seorang warga Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar, I Wayan Sumirta, mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Arya Wedakarna.

Sebab, akses jalan menuju rumahnya dipagari kawat berduri oleh pihak yang diduga mengklaim kepemilikan lahan di depan rumahnya.

Dalam surat resmi yang dikirimkan pada 19 April 2025, Sumirta menjelaskan bahwa akses ke rumahnya yang terletak di Subak Buaji telah digunakan secara turun-temurun sejak tahun 1989. Akses tersebut awalnya merupakan jalan setapak di atas sawah milik kerabat, yang kemudian dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan pada 2013.

Namun, setelah pengembang kawasan tersebut dinyatakan bangkrut, kepemilikan akses jalan menjadi tidak jelas. Warga tetap menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama hingga awal 2024, ketika pagar pembatas mulai dibangun tanpa pemberitahuan resmi.

Puncaknya terjadi pada 7 Februari 2025, saat pagar kawat berduri lima lapis dipasang tepat di depan pintu rumahnya, serta tiga lapis di sisi barat. Sejak itu, keluarga Sumirta terpaksa membungkuk untuk keluar-masuk rumah, bahkan mengalami luka fisik dan tekanan mental akibat kondisi tersebut.

"Saya memohon bantuan untuk perlindungan hukum dan pembukaan kembali akses jalan yang secara fisik sudah digunakan selama puluhan tahun," tulis Sumirta dalam suratnya.

Permasalahan makin rumit setelah adanya kunjungan dari pejabat daerah yang menawarkan pembelian lahan dengan harga diskon 25%, serta temuan baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar bahwa tanah di depan rumahnya telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar menyarankan Sumirta melakukan pendekatan langsung kepada pemilik tanah, namun warga menilai hal itu tidak menyentuh akar masalah.

Dalam suratnya, Sumirta juga menyoroti dugaan konflik kepentingan oleh oknum pejabat daerah dan meminta mediasi resmi agar hak-haknya sebagai warga negara dapat terlindungi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami