search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Afrika Selatan Desak ICJ Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah
Minggu, 12 Mei 2024, 09:43 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Afrika Selatan Desak ICJ Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan Tinggi PBB menyampaikan Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang di Gaza.

Permintaan itu diajukan Afrika Selatan pada Jumat (9/5). Afrika Selatan sebelumnya menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina dan pada Januari lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Israel tidak segera menanggapi permintaan itu. Sebelumnya, Negeri Zionis itu mengklaim bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza dan menyebut kasus genosida yang dituduhkan Afrika Selatan tidak berdasar. Israel malah menuduh Afrika Selatan bertindak sebagai "tangan hukum Hamas".

Dalam pengajuan yang dipublikasikan pada Jumat (9/5), Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat tambahan sehubungan dengan aksi militer Israel yang sedang berlangsung di Rafah, yang disebut sebagai perlindungan terakhir bagi warga Palestina di Gaza.

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk memerintahkan agar Israel menghentikan serangan di Rafah dan mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi para pejabat PBB, organisasi-organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik.

Menurut Afrika Selatan, operasi militer Israel membunuh warga Palestina di Gaza sekaligus membuat mereka kelaparan karena menolak masuknya bantuan kemanusiaan.

"Mereka yang selamat sejauh ini kini menghadapi kematian, dan perintah dari Pengadilan diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup mereka," demikian isi pengajuan Afrika Selatan, seperti dikutip Reuters.

Agres Israel telah menewaskan hampir 35 ribu orang di Gaza di mana kebanyakan korban adalah perempuan dan anak-anak. Sekitar 1.200 orang tewas di Israel dan 253 orang disandera pada 7 Oktober lalu, ketika kelompok pejuang Palestina Hamas melancarkan serangan tiba-tiba.

ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, umumnya mengeluarkan keputusan dalam waktu beberapa minggu atas permintaan tindakan darurat. Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan memutuskan dasar kasus tersebut. Meskipun keputusan ICJ mengikat dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami