Sidak, Ditemukan 5 Pelanggar KTR di RSUP Prof Ngoerah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) melakukan razia mendadak atau sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan, pada Senin, 13 Mei 2024 di Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah.
Sidak ini bertujuan untuk Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dari hasil sidak, masih ditemukan pelanggar berupa pengunjung masih merokok di area KTR rumah sakit.
Satpol PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.
”Empat orang pelanggar dilakukan Tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, 22 Mei 2024 dan satu orang pelanggar dilakukan Tindakan Non Yustisi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," papar I Wayan Suparta, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Bali.
Made Aditya selaku staff Humas RSUP Prof Ngoerah menyampaikan, terima kasih dan dukungannya dalam menggencarkan penegakan KTR ini di area kawasan Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah.
“Terima kasih atas dukungannya dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat,” katanya.
Suparta menambahkan, rekan-rekan Satpol PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana CENTRAL terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan pada Kawasan Tanpa Rokok ini.
"Pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga