Pengakuan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jadi Korban Salah Tangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku tak kenal dengan kedua korban.
Diberitakan detikcom, Saka mengaku jadi korban salah tangkap oleh polisi. Saka mengaku heran mengapa bisa terseret dalam kasus pembunuhan Vina.
"Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," kata Saka, Sabtu (18/5).
Ia menjelaskan pemeriksaan polisi berlangsung selama seminggu. Selama itu pula Saka mengaku dipaksa untuk mengakui keterlibatannya di kasus ini.
"Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya enggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," ujarnya.
Saka bercerita ia ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016. Saat itu, ia berusia 15 tahun.
Di hari penangkapan itu, Saka sempat dimintai tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya bernama Eka Sandi. Eka merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
"Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," ujarnya.
Ketika Saka mengembalikan motor tersebut, ternyata ada sejumlah anggota polisi di lokasi dan tengah mengamankan sejumlah orang, termasuk pamannya.
Ia mengaku tak diberikan penjelasan apapun oleh aparat kepolisian. Setelahnya, Saka mengaku langsung dibawa ke Kantor Polres Cirebon Kota.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," ucap dia.
Sesampainya di sana, Saka menuturkan dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah penganiayaan dari sejumlah polisi.
Ia juga mengaku dipaksa untuk mengakui bahwa ia merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Pas sampai di kantor polisi itu saya enggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," katanya.
Selain itu, Saka mengatakan ia juga tak mengenali tiga terduga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jawa Barat. Saat ini, Saka telah bebas sejak 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.
Vina dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016. Ia dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky (16).
Total ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan itu. Namun, tiga orang belum ditangkap polisi. Keberadaan mereka juga belum diketahui.
Kini, kasus Vina kembali jadi sorotan setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film layar lebar. Polda Jawa Barat menyatakan tak pernah menutup kasus Vina dan masih menyelidikinya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net