search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim KBH Beber Alasan Lambat Buat Laporan Polisi: Ormas PGN Kepung Hotel 3 Hari
Rabu, 29 Mei 2024, 20:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tim KBH Beber Alasan Lambat Buat Laporan Polisi: Ormas PGN Kepung Hotel 3 Hari.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Laporan kasus pembubaran dan intimidasi yang dilakukan kelompok dari organisasi masyarakat (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) di acara The People's Water Forum (PWF) di Hotel Oranjje, Denpasar Timur, masih dalam penyelidikan Direktorat Reskrimum Polda Bali. 

Terungkap, kasus ini lamban dilaporkan ke Polda Bali karena puluhan ormas PGN mengepung hotel selama 3 hari berturut-turut. 

Sementara itu, Tim Koalisi Bantuan Hukum (KBH) untuk Demokrasi Bali kembali mendatangi penyidik untuk menyerahkan atau melengkapi dokumen terkait pencurian karya seni. Kelengkapan dokumen itu dibenarkan Ketua LBH Bali, Rezky Pratiwi, pada Rabu 29 Mei 2024. 

"Ya, hari ini sudah dilengkapi jam 11. Tapi kajian polisi masih dilakukan," beber Rezky Pratiwi ke awak media. 

Nantinya sekitar jam 4 sore, kata Rezky pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari penyidik terkait pelaporan tentang perampasan kemerdekaan baik pengepungan, isolasi, blokade dan lainnya.

Menanggapi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang mempertanyakan kenapa kasusnya baru dilaporkan ke Polisi, Rezky mengakuinya. Ia mengatakan kasus ini baru dilaporkan karena selama 3 hari sekelompok ormas PGN mengepung, mengisolasi dan menutup akses keluar masuk tempat acara yang berada di Hotel Oranjje, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. 

Pun terkait izin atau pemberitahuan, Rezky menuturkan bahwa berdasarkan UU No 9 tahun 1998 maupun PP 60 tahun 2017, pemberitahuan hanya diperlukan apabila terdapat pelaksanaan kegiatan keramaian, kegiatan arak-arakan di jalan dan kegiatan lain untuk membuat tontonan di jalan.

"Dalam UU 9/98 justru pemberitahuan kegiatan hanya dibuat untuk aktivitas penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya. 

Sedangkan acara PWF tersebut, pada konteks dan fakta pelaksanaan kegiatan hanya untuk diskusi secara akademik dan dilakukan di tempat tertutup, peserta terbatas, tidak ada keramaian dan tidak ada arak-arakan atau membuat tontonan di jalan.

"Kami tidak melakukan kegiatan apapun di jalan karena ya memang kegiatannya sama seperti seminar akademik atau perkuliahan biasa dan dilakukan secara tertutup," pungkasnya.

Bahkan, sebelum acara ini dilakukan di Hotel Oranjje Denpasar, PWF sebenarnya direncanakan digelar di kampus Institut Kesenian Indonesia (ISI) Bali.

Keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan dari pihak The People's Water Forum dan Koalisi Bantuan Hukum (KBH) mengenai pembubaran diskusi PWF oleh ormas PGN di Hotel Oranjje Kota Denpasar, Bali pada Senin 20 Mei 2024. 

"Kita terima laporan pada Selasa 28 Mei 2024. Tapi belum bisa diproses karena ada kekurangan dalam proses pelaporan seperti bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan," kata Jansen, pada Rabu 29 Mei 2024 siang. 

Kekurangan yang dimaksud adalah bukti formil dan materiil untuk mendukung laporan berupa bukti kepemilikan, penguasaan barang, kuasa dari pemilik barang dan foto dokumentasi pengambilan barang yang hilang saat aksi premanisme tersebut. 

Kombes Jansen menyebutkan sedianya pihak penyelenggara atau penanggung jawab tidak memberitahu adanya kegiatan tersebut alias izin kepada pihak kepolisian. Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami