search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Bekuk 15 Tersangka, Barbuk Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita
Kamis, 20 Juni 2024, 20:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Badung Bekuk 15 Tersangka, Barbuk Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Operasi Antik Agung 2024 serentak dilakukan di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Badung, Bali. Polres Badung sendiri berhasil membekuk 15 tersangka dengan barang bukti sabu dan ratusan butir ekstasi. 

Dalam penjelasannya ke awak media, Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan, operasi antik ini dilaksanakan guna menekan tingginya peredaran narkoba sekaligus melakukan pencegahan di masyarakat. 

Pelaksanaan operasi antik ini dimulai tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024 dengan sasaran 7 Target Operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya operasi antik tersebut, Polres Badung berhasil mengamankan 15 tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan 3 perempuan. 

Peran para tersangka ini yakni 14 orang sebagai pengedar, dan 1 orang sebagai pengguna. Identitas 14 TO yang dimaksud yakni GW (24), W alias GS (44) dan S (48). MA alias Cuplis Boy (35). M alias Uwo (37). A alias Maroko (24). F alias Udin (32) dan W (22). P alias Bloer (24) & Y (24). 

"Barang bukti yang diamankan selama operasi antik yakni sabu seberat 169,84 gram netto dan ekstasi 258 butir," pungkas Kompol Pramasetia. 

Pasal yang disangkakan kepada 15 tersangka yakni Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. 

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

Pasal 114 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. "Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Bali," tandasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami