search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dendam Kesumat, Nyoman Simpen Nekat Bakar Rumah Tetangganya
Selasa, 9 Juli 2024, 18:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dendam Kesumat, Nyoman Simpen Nekat Bakar Rumah Tetangganya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dendam kesumat membuat Nyoman Simpen menjadi gelap mata hingga nekat membakar rumah milik tetangganya di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. 

Aksi lelaki 54 tahun ini terjadi pada Minggu (7/7/2024) lalu. Entah dirasuki setan apa, ia tiba - tiba teringat dengan persoalan lama tentang masalah asmara yang diduga terjadi antara istri dengan tetangganya bernama I Wayan Pilihan (54).

Saat teringat masalah tersebut, kemungkinan emosi Nyoman Simpen sketika meledak tak terkendali hingga akhirnya berniat mencari Wayan Pilihan ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah Simpen. 

Namun ketika mendatangi rumah tetangganya tersebut, ternyata rumah dalam kondisi sepi. Wayan Pilihan tidak ada di rumah karena waktu itu penghuni rumah semuanya sedang berada di rumah menantunya yang sedang mengadakan acara tiga bulanan.

Kemungkinan, karena tidak berhasil menemukan Wayan Pilihan, Simpen yang sedang terbakar emosi akhirnya gelap mata melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah milik korban (Pilihan). Akibat aksi pelaku, bangunan beserta isinya berikut sepeda motor hangus terbakar.

Kapolsek Kubu, AKP. I Gusti Agung Bagus Suteja dikonfirmasi wartawan membenarkan aksi pembakaran rumah tersebut. Ia juga mengakui bahwa motif pelaku melakukan pembakaran karena diduga teringat dendam lama dimana korban dicurigai memiliki hubungan spesial dengan istri dari pelaku. 

“Motifnya karena dendam lama. Dulu istri pelaku sempat diduga berselingkuh dengan korban namun semua itu tidak bisa dibuktikan. Namun, akibat dugaan perselingkuhan tersebut pelaku dan istrinya akhirnya bercerai,” kata Suteja, Selasa (9/7/2024).

Usai melancarkan aksinya, pelaku pun langsung diamankan di rumahnya oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan itu karena merasa dendam dengan korban. 

Polsek kubu pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, bahkan hari ini telah melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian jerat tersangka dengan  Pasal 187 KUHP, dalam pasal ini tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan yang lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami