search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Jemput Tersangka Kasus PNPM Mandiri Kediri Tabanan di NTB
Kamis, 11 Juli 2024, 10:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jaksa Jemput Tersangka Kasus PNPM Mandiri Kediri Tabanan di NTB.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka kasus korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. 

Tersangka atas nama Ni Wayan Sri Candra Yasa Alias Ni Wayan Sri Candri Yasa. 

Tersangka dijemput di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Selasa, (9/7). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Bapak Zainur Arifin Syah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penyidikan ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 jilid pertama yang sudah di tahap persidangan. 

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya. 

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Ni Wayan Sri Candra Yasa sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan bersikap tidak koperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan kemudian melakukan penjemputan di Kelurahan Cilinaya dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik berdasar kepada bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Zainur Arifin Syah. 

Kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manager UPK di Desa Cepaka. Kemudian diikuti dengan Pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya sehingga perencanaan keuangan untuk operasional yang di dalamnya termasuk gaji dan transport pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis operasional. 

Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terkait perkara dugaan penyimpangan Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 5.274.061.000,00  atau lima milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah. 

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 sebesar Rp. 3.094.186.750,00 atau tiga milyar sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.

Zainur Arifin Syah menyampaikan, bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami