PRT di Gelogor Carik Curi Barang-barang Majikan Rp350 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Amin Rahmawati (33) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) nekat membobol sejumlah perhiasan emas dan tas mahal milik majikannya di Jalan Gelogor Carik Gang Tanjung I Desa Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat 5 Juli 2024.
Sontak, sang majikan pusing tujuh keliling karena harta yang dikuras pelaku bernilai Rp350 juta.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, sang majikan bernama Elvaretta Alphanandia Andelin (35). Dalam laporannya ke Polresta Denpasar, korban menuturkan pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA hendak pergi membeli makanan bersama suaminya. Namun sebelum berangkat, korban sempat mengecek kotak perhiasan di atas meja.
"Sebelum pergi, korban mengecek kotak perhiasan emas di atas meja," ungkap AKP Sukadi, pada Rabu 24 Juli 2024.
Korban kaget karena perhiasan emas berupa cincin kawin bermata berlian sudah raib. Karuan saja korban merasa khawatir dan mengecek barang-barang lainnya di kamar.
Benar ternyata, perhiasan dam barang miliknya banyak yang hilang. Seperti sebuah tas gendong MCM warna coklat, dua tas Gucci warna merah dan hitam, dan sebuah tas wanita Chloe warna coklat.
Bukan hanya itu, sebuah tas wanita Celine warna merah hitam, sebuah tas Lhongchamp warna abu-abu, sebuah jam emas Longines, sebuah jam DW, sebuah emas Antam berat 5 gram, sebuah speaker aktif, serta sebuah tali jam warna hitam. Hilangnya perhiasan emas dan tas mahal dilaporkan ke suaminya.
"Total nilai barang yang dicuri sebesar Rp350 juta," ujar AKP Sukadi.
Penasaran siapa malingnya, pasangan suami istri itu mengecek rekaman CCTV. Terungkap pelakunya PRT, Amin Rahmawati. Perempuan itu diketahui belum lama bekerja sebagai PRT di rumah korban. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Selatan.
Sehari dilakukan pelaporan, Amin Rahmawati ditangkap dan diperiksa. Ia mengakui perbuatanya mencuri perhiasan emas korban dan tas secara bertahap.
Hasil interogasi, Amin Rahmawati mengakui semua barang-barang korban sudah dijual melalui marketplace dan di toko emas. Tersangka asal Jember, Jawa Timur ini berdalih hasil penjualan barang korban dipakai untuk kebutuhan biaya anak sekolah dan membayar utang.
"Tersangka mengaku uang hasil penjualan perhiasan emas dan tas digunakan untuk biaya anaknya sekolah," terang AKP Sukadi.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polsek Denpasar Selatan menyita barang bukti berupa speaker dan tali jam tangan yang belum sempat dijual, serta tas MCM warna coklat.
"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy