Pria Tewas Gantung Diri dengan Luka Jeratan, Perempuan Dijerat Pasal Pembunuhan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Nestapa dialami Sugiyati (36). Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur itu kini harus menerima takdir dijerat dalam dua pasal sekaligus terkait tewasnya I Nyoman Widhiasa (42) di kamar kos Jalan Pulau Galang Nomor 28, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu 21 Juli 2024.
Selain dijerat Pasal 351 KUHP, tersangka yang sudah 14 tahun menjalin hubungan dengan korban itu juga dijerat pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami keterangan Sugiyati terkait kematian I Nyoman Widhiasa. Pasalnya pria asal Karangasem, Bali, ini sebelumnya ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar, usai keduanya bertengkar hebat di ruang tamu. Terlebih di leher korban ditemukan bekas jeratan.
Kendati begitu, penyidik telah menemukan titik terang, salah satunya terkait motif tersangka Sugiyati menganiaya korban karena sakit hati.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan antara Nyoman Widhiasa dan Sugiyati sudah lama menjalin hubungan, namun statusnya adalah selingkuhan. Di mana, korban saat ini masih memiliki istri sah yang tinggal di Karangasem.
"Mereka ini selingkuhan, korban masih ada istrinya di kampung," ungkap AKP Sukadi, pada Selasa 30 Juli 2024.
Dibeberkan AKP Sukadi, dari keteranganya ke penyidik, tersangka Sugiyati mengaku sakit hati terhadap korban. Sehingga saat pertengkaran terjadi, tersangka menganiaya korban yang sedang mabuk.
"Tersangka menganiaya, menampar dan menarik kalung di leher korban," ungkap AKP Sukadi.
Melihat kondisi korban meninggal dunia, penyidik terus melakukan pendalaman, mencari bukti-bukti hingga menetapkan Sugiyati sebagai tersangka.
Dijelaskannya, bila sebelumnya tersangka dijerat pasal 351 KUHP, penyidik menambah pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP. Meski dalam dalilnya tersangka Sugiyati membantah membunuh korban.
Sebelumnya diberitakan, I Nyoman Widhiasa, 42, ditemukan tewas tergantung di kain gorden kamar kos, Jalan Pulau Galang Nomor 28, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Minggu 21 Juli 2024. Pria asal Karangasem ini dilarikan ke rumah sakit dan jenazah dibawa ke Banjar Dinas Munti Gunung, Kubu, Karangasem.
Namun, pihak keluarga korban menemui kejanggalan karena di tubuh korban ditemukan luka jeratan di leher. Sehingga pihak keluarga melaporkanya ke Polresta Denpasar. Polisi lalu menetapkan Sugiyati sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Hasil lidik, tersangka mengaku dari pertengkaran yang terjadi di kamar kos, ia menampar dan menarik kalung di leher korban yang sedang mabuk. Namun, untuk kasus kematian korban, Polisi masih menyelidikinya dan menunggu hasil autopsi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy