Dispar Bali Sebut Banyak Bule Jualan Sayur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengungkap fenomena warga negara asing (WNA) yang berbisnis secara ilegal di Bali.
Mereka diketahui tidak hanya membangun villa, para WNA pun juga tak segan meraup keuntungan dari berbisnis, sebagian dari mereka memilih berjualan sayur-mayur.
Baca juga:
Bocah Bule Kocong di Ubud Segera Dideportasi
Pemayun mengaku bahwa jumlah WNA yang berbuat onar di Pulau Dewata sudah terlampau banyak. Ia mengungkapkan, tingkah onar yang kerap dilakukan para bule adalah pelanggaran lalu lintas, penganiayaan, berulah di tempat suci, hingga menjalankan bisnis ilegal.
"Betul bahwa banyak wisatawan nakal yang sering berbuat tidak senonoh, seperti di tempat suci, merampok dan tidak bayar di minimarket, berfoto, berkendara ugal-ugalan, dan penganiayaan," ujar Tjok Bagus saat temu media "The Weekly Brief with Sandi Uno", Senin (5/8/2024).
"[Terkait WNA berbisnis] tentu ini dibutuhkan pengawasan dan segera melaporkan ke pihak berwajib karena kita juga sudah lihat bagaimana orang asing [berbisnis] di Bali. Ada makelar jasa tanah, foto model, rental motor, salon, dan jual sayur juga ada," sambungnya.
Tjok Bagus membeberkan bahwa berdasarkan data Polda Bali periode Januari hingga Juni 2024, ada 38 catatan kasus yang menjerat WNA sebagai pelaku pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagian besar kasus yang dilakukan sederet WNA tersebut adalah penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, dan penipuan.
Guna menekan jumlah wisatawan onar dan berbisnis secara ilegal serta mendorong meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara (wisman) berkualitas, Tjok Bagus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) tata kelola pariwisata.
"Pertama, kami membentuk Satgas Tata Kelola Pariwisata yang melibatkan seluruh stakeholder, baik itu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan vertikal," jelas Tjok Bagus.
"Kemudian kami di provinsi, kabupaten/kota ada di dalamnya. Kemudian juga ada imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polda Bali, serta Kejaksaan," sambungnya.
Selain itu, Pemprov Bali juga diklaim telah melakukan sosialisasi kepada para wisatawan terkait hal yang diizinkan dan dilarang untuk dilakukan di Bali melalui media sosial, media massa, kedutaan besar masing-masing negara, hingga konsulat.
"Sebagai bagian dari Indonesia, kami, kan, memang harus menerapkan aturan secara tegas, tapi tidak keras. Dalam artian ngawur gitu, loh," kata Tjok Bagus.
"Kami juga melakukan pendekatan secara humanis dalam penegakan hukum itu," sambungnya. (sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net