Prof Antara Meninggal Tepat Usai Rayakan Ultah ke-60, Begini Pengakuan Istri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sempat diadili dalam sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan dinyatakan bebas dari jeratan hukum, mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU meninggal.
Prof Antara menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WITA.
Kabarnya, meninggalnya Prof Antara setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Mangusada, Kapal, Kabupaten Badung. Kabar duka itu diungkapkan oleh Gede Pasek Suardika (GPS), kuasa hukum Prof. Antara di akun media sosialnya.
"Kami terhenyak kaget, karena kami beberapa waktu lalu mendiskusikan tentang perkembangan terakhir adanya pemaksaan pemilihan Rektor Unud yang baru dan berpotensi ada tabrakan hukum jika putusan kasasinya turun memperkuat putusan bebas," begitu pria yang juga dikenal sebagai politisi senior tersebut.
Kepergian Prof. Antara yang begitu mendadak tentu mengejutkan banyak pihak. Apalagi, yang bersangkutan dikenal selalu menjaga kesehatan. Bahkan, almarhum adalah pemegang sabuk hitam Karate di perguruan KKI.
Baca juga:
Vonis Bebas Prof Antara, Hotman Sempat Ribut dengan Staf Jaksa: Ditahan 4,5 Bulan Tanpa Alasan
Sementara itu, kepada awak media istri almarhum yakni Ida Ayu Bulan Antara mengatakan, Prof. Antara mengalami sakit mendadak. Di mana, awalnya merasa panas di tenggorokan diikuti dengan sakit lambung atas yang mengakibatkan perdarahan hebat serta diare.
Tim medis, kata istri almarhum mengaku sudah berusaha maksimal, namun sang khalik berkehendak lain. Salah satu akademisi terbaik Pulau Dewata itu pun akhirnya berpulang.
Untuk diketahui, Prof. I Nyoman Gde Antara lahir pada 7 Agustus 1964 di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung. Menempuh pendidikan tinggi di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, ia meraih gelar Sarjana Teknik Mesin pada tahun 1990.
Gelar Master of Engineering dan Doctor of Engineering diperolehnya dari Nagaoka University of Technology, Jepang, masing-masing pada tahun 2001 dan 2004.
Karir akademis Prof. Antara dimulai sebagai Ketua Laboratorium Metalurgi di Universitas Udayana pada tahun 2004. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Penelitian Unud (2010-2012), Ketua Bidang Penelitian LPPM Unud (2012-2014), Ketua LPPM Unud (2014-2017), Wakil Rektor Bidang Akademik Unud (2017-2021), dan akhirnya sebagai Rektor Unud periode 2021-2023.
Prof. Antara juga pernah terlibat dalam kasus hukum yang merundungnya. Pada 3 September 2023, Kejati Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diklaim merugikan keuangan negara.
Meskipun demikian, pada 22 Februari 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar memvonis bebas Prof. Antara dan tiga stafnya. Hakim menyatakan bahwa tidak ada dakwaan jaksa yang sah dan terbukti. Namun, meskipun telah dinyatakan bebas, jabatan dan status PNS Prof. Antara belum sepenuhnya dipulihkan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw