Guru SMP di Tabanan Diduga Eksploitasi Siswi Hanya Disanksi Pembinaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus dugaan eksploitasi foto siswi SMP yang melibatkan seorang guru di SMPN 2 Kerambitan, Tabanan menggegerkan publik.
Laporan atas kasus ini pun sampai di Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra. Gerak cepat tangani kasus ini, pihaknya saat ini mendapat perhatian khusus dan sedang ditangani dengan tegas.
Menurut Indra, pemerintah provinsi telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani masalah ini. "Malam ini saya telepon Sekda Tabanan untuk memerintahkan kepala dinas pendidikannya segera mencari tahu bagaimana peristiwa ini terjadi," katanya dalam pernyataan di Denpasar.
Ia juga menyoroti bahwa seragam sekolah yang ketat, seperti yang terlihat dalam foto-foto di akun Instagram bernama Nangkela, tidak sesuai dengan norma pakaian sekolah yang berlaku di Bali.
"Ada aturan seragam sekolah yang mengharuskan pakaian sopan. Untuk wanita, pakaian tidak boleh ketat, rok harus di bawah lutut, dan kaos kaki di atas mata kaki. Ini adalah standar yang harus dipatuhi semua sekolah," ujar Indra.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini mencoreng nama baik Bali dan harus menjadi pelajaran bagi kepala sekolah untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, mengkonfirmasi bahwa tindakan awal telah dilakukan oleh pihak sekolah. "Kami sudah melakukan rapat dengan kepala sekolah, pengawas, dan wakil kepala sekolah. Guru yang bersangkutan telah diperintahkan untuk menghapus akun Instagramnya dan diberikan sanksi pembinaan," ujar Darma Utama.
Guru yang terlibat adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan IX yang diangkat pada tahun 2023 dan mengajar mata pelajaran seni budaya di SMPN 2 Kerambitan. Darma Utama menambahkan bahwa guru tersebut telah mengakui kepemilikan akun Instagram dan menyatakan bahwa itu adalah akun pribadi.
"Kami memanggil guru tersebut untuk rapat dengan Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah. Dia mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya," katanya.
Sebagai tindakan awal, guru tersebut diberikan teguran tertulis dan dilarang menggunakan objek sekolah atau warga sekolah untuk kepentingan akun media sosial pribadi. Akun Instagram yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut juga diminta untuk dihapus.
"Kami akan memberikan sanksi lebih tegas jika pelanggaran ini terulang kembali. Sesuai dengan aturan kepegawaian PPPK, perjanjian kerja bisa dicabut dengan izin badan kepegawaian atau bupati," tambah Darma Utama.
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh guru tersebut, dijelaskan bahwa akun Instagram yang digunakan adalah akun pribadi, tidak memperoleh keuntungan, dan konten yang diunggah didasarkan pada ide siswa dengan persetujuan orang tua siswa. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net