search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Massa Demo di Depan DPR dan KPU Hari Ini, 4.716 Aparat Diterjunkan
Senin, 26 Agustus 2024, 11:38 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Massa Demo di Depan DPR dan KPU Hari Ini, 4.716 Aparat Diterjunkan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebanyak 4.716 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR dan kantor KPU, Jakarta, Senin (26/8) ini.

"Pelibatan personel pengamanan aksi unras sebanyak 4.716 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Rinciannya, 2.728 personel dikerahkan untuk pengamanan gedung DPR, 1.777 untuk pengamanan kantor KPU, dan 211 personel untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Ade Ary mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung DPR ataupun kantor KPU bersifat situasional. Artinya, penerapannya rekayasa lalin tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak lalin normal seperti biasa," ujarnya.

Ade Ary pun mengimbau kepada massa aksi untuk tetap tertib dan mengikuti dengan ketentuan yang berlaku. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga meminta para koordinator lapangan dan orator aksi untuk menyampaikan orasi secara santun dan tidak memprovokasi massa.

"Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucap dia.

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat sipil berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik pada hari ini. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sebelumnya diselenggarakan pada Kamis (22/8) di depan gedung DPR, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan beberapa daerah lainnya.

Aksi demonstrasi dipicu sikap DPR dan pemerintah yang secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10/2016. Materi revisi UU itu malah bertentangan dengan dua putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa (20/8).

Pengesahan revisi UU Pilkada itu akhirnya dibatalkan. DPR dan pemerintah juga sudah sepakat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK. Namun, warga tetap mengawal putusan MK betul-betul dijalankan. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami