Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Garmen di Denpasar Aniaya dan Sandera Rekannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sakit hati dipecat, mantan karyawan Hapid Garmen bernama Achiri Romadlon (36) dendam kusumat. Ia mengajak temanya Purwanto (33) untuk menyandera karyawan yang tinggal di mess Jalan Pulau Moyo Gang Telkom 10B, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Sabtu 4 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WITA.
Kedua pelaku beringas menganiaya tiga karyawan dengan menggunakan batu dan palu. Akibatnya, tiga karyawan yakni Ahmad Aripin (42), Ahmad Fadli (19), dan Salamah (53) mengalami luka di bagian kepala, memar mata kiri dan memar di bagian pinggang. Setelah menganiaya, para pelaku merampas HP korban dan langsung kabur.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi insiden penyanderaan itu terjadi setelah kedua pelaku datang ke mess dan bertemu dengan salah seorang korban, Ahmad Aripin. Korban baru saja selesai mandi.
Pelaku Achiri yang merupakan mantan karyawan ini langsung menjambak rambut Ahmad dan menghajar kepalanya dengan palu. Tak lama berselang, masuklah pelaku Purwanto ke dalam kamar dan segera menutup pintu. Ia juga menganiaya Ahmad Aripin dengan sadis.
Sehingga Ahmad Aripin sempat berteriak minta tolong dan didengar dua korbannya Ahmad Fadli dan Salamah yang berada di dalam kamar sebelah. Begitu masuk kamar, kedua korban juga mendapat kekerasan dari para pelaku.
"Saat tiga korban dianiaya, para pelaku meminta boss garmen untuk datang ke TKP," beber AKP Sukadi.
Puas menganiaya, pelaku kemudian merampas HP para korban dan kabur. Atas kejadian tersebut, korban Ahmad Aripin dibawa berobat ke RS Bali Mandara karena mengalami luka luka di bagian kepala dan sejurus kemudian membuat laporan Polisi.
Aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelakunya. Beberapa jam diselidiki, kedua pelaku diringkus di Pelabuhan Benoa.
"Kedua pelaku sembunyi di tempat teman mereka yang bekerja sebagai ABK di salah satu kapal di Pelabuhan Benoa. Barang bukti hasil kejahatan juga ditemukan," ujar AKP Sukadi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy