search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buron Setahun, Pelaku Perampasan Motor di Kuta Dibekuk
Rabu, 9 Oktober 2024, 20:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buron Setahun, Pelaku Perampasan Motor di Kuta Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah hampir setahun lebih buron, pelaku perampasan sepeda motor diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Pelaku bernama Rosi Alfarisi (26) ditangkap di sebuah lokasi angkringan di Jalan Kediri, Kuta, pada Sabtu 28 September 2024. 

Tersangka Rosi mengaku motor hasil curian yakni Yamaha N-Max DK 6349 FBL dijual ke Kadek Agus Sumardika seharga Rp 15 juta di Tabanan. Motor tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kasus perampasan motor itu dialami korban, Aank Aditya (35)  pada Jumat 21 April 2023 sekira pukul 04.00 dini hari. Korban sedang bermain stakeboard di Pantai Kuta tiba-tiba didatangi oleh tersangka yang minta bantuan pulang ke rumahnya di Jalan Sri Rama, Kuta. 

Korban merasa iba melihat penampilan pelaku dan tanpa pikir panjang bersedia mengantar pulang. Namun, setiba di depan rumah di Jalan Sri Rama, pelaku Rosi minta berhenti. Masih dalam posisi di atas motor, korban tanya apakah itu benar rumahnya (rumah tersangka). Tersangka jawab ya dan langsung mencekik leher korban dari belakang. 

"Cekikan itu sangat kuat sehingga korban tak berdaya dan jatuh lemas. Kesempatan tersebut digunakan tersangka membawa kabur motor korban," ungkap AKP Sukadi, pada Rabu 9 Oktober 2024. 

Terkait insiden tersebut, leher korban mengalami luka memar dan luka gores pada bagian bawa telinga kiri. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp.3 juta. 

Dalam penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max DK 6349 FBL dari tangan pembeli bernama Kadek Agus Sumardika, di Tabanan. Selanjutnya tersangka Rosi pun ditangkap di tempat angkringan di Kuta. 

"Setelah hampir setahun lebih diselidiki, Polisi mengendus keberadaan Rosi Alfarisi dan ditangkap," ungkap AKP Sukadi.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami