Emak-emak Curi Perhiasan Emas di Blahbatuh Demi Bayar Utang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim atas perintah Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga.
Peristiwa pencurian dilaporkan oleh Ni Made Ranis, seorang perempuan berusia 63 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta akibat hilangnya perhiasan emas yang disimpan di dalam almari kamarnya. Kejadian tersebut diketahui pada 15 Oktober 2024, saat korban akan berangkat ke pura.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Made Berata menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari olah TKP yang cermat dan teliti.
"Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, pada Selasa, 22 Oktober 2024, tim Opsnal Unit Reskrim, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana berhasil mengamankan pelaku berinisial WVNY, perempuan berusia 35 tahun. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024 dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci. Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat sekitar 134 gram.
Baca juga:
Viral Ibu-Ibu Menuduh Driver Ojol Curi Emas
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci almari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar utang. Dari hasil penjualan dan penggadaian emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang untuk membayar utang dan membeli perhiasan emas baru," imbuh Kompol Berata.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas dan beberapa perhiasan yang masih disimpan oleh pelaku. Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, empat gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Blahbatuh dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penanganan kasus ini menunjukkan dedikasi Polsek Blahbatuh Polres Gianyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan tindakan hukum yang sesuai.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr