Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Delapan Pengedar di Gianyar Ditangkap, Barang Bukti Terkumpul 4,76 Gram Sabu

Selasa, 29 Oktober 2024, 12:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Delapan Pengedar di Gianyar Ditangkap, Barang Bukti Terkumpul 4,76 Gram Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 pelaku. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah mendekam di tahanan. 

Tersangka yang ditangkap ialah Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40/residivis), Dedi Tri Santoro (34/residivis), Nur Hadiyono (42), Lando Revando (32), Fatria Rohmawati (25), Komang Tony Triyana (26/residivis), Anak Agung Rai Pong (38), dan Wayan Sumertha (52). 

Para tersangka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud sebanyak 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket sabu seberat 4,76 gram netto. 

Kapolres Gianyar AKBP Umar menyatakan para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. "Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu," ujarnya, Selasa (29/10/2024). 

Para pelaku ini bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. "Mereka sebagai perantara," jelas dia. 

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami