DPRD Tabanan Rekomendasikan Penutupan Vila di Mangesta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah timbul polemik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta proyek pembangunan vila di Banjar Wongayo Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, disetop.
Musababnya, vila tersebut tidak memiliki izin dan berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Kami simpulkan bersama Komisi II untuk disetop karena sudah menyalahi regulasi dan aturan baik RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan LSD," ujar Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Kamis (31/10).
Arnawa mengatakan sudah bertemu dengan Bappeda, Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, dan Satpol PP Tabanan untuk menindaklanjuti hasil sidak mendadak beberapa waktu lalu. Arnawa meminta lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan vila itu dikembalikan pada fungsi semula.
Arnawa meminta lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan vila itu dikembalikan pada fungsi semula. "Harus dikembalikan (menjadi lahan pertanian). Minimal dihentikan," ujar politi PDI Perjuangan asal Penebel ini.
Pembangunan vila di lahan pertanian tersebut sebelumnya mendapat protes warga setempat hingga menjadi sorotan DPRD Tabanan. Terlebih, pembangunan akomodasi pariwisata itu juga diketahui berdekatan dengan area tempat suci warga.
Warga yang geram juga sempat memasang spanduk penolakan proyek vila tersebut. Namun, tak lama spanduk tersebut dirobek oleh orang tidak dikenal.
Arnawa mengatakan penyerobotan lahan pertanian untuk pembangunan vila itu bisa saja dibawa ke ranah tindak pidana. "Saya rasa sudah berujung ke pidana. Pelanggaran tata ruang itu bisa (pidana). Maka sebelum itu terjadi, lebih dini kami lakukan tindakan persuasif. Bagaimana langkahnya? Ya kami setop," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Tabanan