search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bisnis Prostitusi Merambah Karangasem, Muncikari Ditangkap
Rabu, 20 November 2024, 22:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bisnis Prostitusi Merambah Karangasem, Muncikari Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sisi gelap dunia prostitusi di Kabupaten Karangasem terungkap usai seorang muncikari inisial AK alias Ayu (57) ditangkap oleh jajaran unit reskrim Polres Karangasem belum lama ini. 

Hal ini terungkap dalam rilis pers yang berlangsung pagi ini, Rabu (20/11/2024) bahwa Ayu sang muncikari memiliki satu karyawan bernama AZ seroang perempuan berusia 34 tahun asal Klungkung.

Bisnis haram tersebut sudah dijalankan sejak 5 bulan lalu berkedok Spa di salah satu salon kecantikan yang ada di wilayah Karangasem. Selain melalui Offline, sang muncikari juga memasarkan AZ melalui aplikasi MiChat. 

Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta mengungkapkan, dalam sehari ZA bisa mendapat pelanggan hingga 3 sampai 4 kali atau bahkan lebih. Pelanggannya rata - rata berasal dari wilayah Karangasem mulai dari remaja hingga orang dewasa.

"Tersangka memasarkan ZA melalui aplikasi Michat. Setelah mendapatkan calon pelanggan, kemudian lanjut berkomunikasi melalui whatsapp untuk tawar menawar harga hingga deal," ungkap Sadiarta. 

Dari bisnis tersebut, pekerja di salon tersebut bisa mendapatkan uang Rp.100 hingga Rp300 ribu untuk sekali transaksi. Ayu dalam perannya sebagai muncikari mendapatkan Rp75 ribu untuk sekali transaksi.

Sementara itu, pihak kepolisian saat melakukan penangkapan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp225 ribu. Uang tersebut merupakan keuntungan yang didapat dalam sehari dari transaksi antara pelanggan dengan AZ. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ayu (57) dikenakan Pasal 296 Jo. Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan prostitusi. Dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Sedangkan untuk pegawainya AZ masih berstatus saksi karena pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami