Polisi Bongkar Praktik Suap Penerimaan CPNS di Pemkab Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gananta, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah Kabupaten Badung untuk Pura Puseh dan Pura Desa, Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar pada tahun 2023.
Dugaan ini berkaitan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPKI) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Tabanan Tunda Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya
Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pegawai negeri di Kabupaten Gianyar, yang diduga melibatkan praktik suap. Kasus ini merujuk pada Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Gananta menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan, dan korban yang terlibat dalam kasus ini sudah mulai teridentifikasi.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan iming-iming kepada korban untuk menjadi pegawai negeri sipil," ujarnya.
Kerugian yang ditaksir akibat kasus ini mencapai Rp 130 juta. Sampai saat ini, tersangka dengan inisial DPP, seorang perempuan berusia 47 tahun, belum mengembalikan uang yang diterima.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh lembar dokumen terkait, serta melibatkan delapan orang saksi, termasuk seorang saksi ahli, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Kwitansi penyerahan uang kepada tersangka dan SK Bupati yang mengatur pengangkatan tenaga harian pada tahun 2010 dan mutasi pegawai pada tahun 2015 juga menjadi bagian dari barang bukti yang diperoleh oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana ini dan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr