search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perempuan Rusia Tawarkan Terapi Pijat Plus-Plus di Bali
Selasa, 3 Desember 2024, 18:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perempuan Rusia Tawarkan Terapi Pijat Plus-Plus di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Mengetahui ada dua perempuan asal Rusia tawarkan diri jadi terapis pijat plus-plus, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar gerak cepat (gercep) melakukan penindakan. Kedua wanita itu yakni AT (24) dan KM (22) langsung dideportasi. 

"Kedua wanita Rusia itu melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali," ungkap Kepala Rudenim, Gede Dudy Duwita, dalam rilisnya Selasa 3 Desember 2024. 

Menurut Gede Dudy Duwita, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus. 

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.

"Petugas Imigrasi menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja," ungkapnya. 

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Setelah didetensi selama 13 hari pada 2 Desember 2024, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami