search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Delapan Selebgram di Bali Raup Cuan Rp60 Juta dari Promosi Judol
Rabu, 11 Desember 2024, 10:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Delapan Selebgram di Bali Raup Cuan Rp60 Juta dari Promosi Judol.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kurun waktu selama sebulan (November) Direktorat Ressiber Ditreskrimsus Polda Bali berhasil meringkus 10 pelaku judi online (judol), 8 diantaranya selebgram cantik. Terungkap, dalam sebulan mereka bisa meraup keuntungan 60 juta rupiah dari bisnis yang dilarang Undang-Undang tersebut. 

Sepuluh pelaku judol yang 8 diantaranya selebgram cantik itu digiring saat konferensi pers di gedung Direktorat Ressiber Polda Bali, pada Selasa 10 Desember 2024. Hadir dalam rilis tersebut yakni Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., menyampaikan melalui Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajaran dalam. 

Menurut Kombes Jansen, ke 10 pelaku judol itu merupakan hasil tangkapan bekerjasama dengan Polres jajaran. Diantaranya, Direktorat Ressiber Polda Bali meringkus 4 pelaku, Polresta 1 pelaku, Polres Gianyar 1 pelaku, Polres Bangli 2 pelaku, Polres Karangasem 2 pelaku, dan Polres Jembrana 1 pelaku. 

Diungkapkanya, modus operandi para jaringan judol ini yakni sebagai Endorsment judol melalui media sosial Instagram mereka masing-masing. Dalam hal ini, Polisi sudah melacak situs situs tersebut yakni, URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu_dengan URL https://www.instagram.com/bbyayu_/. 

Unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_.

"Keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500 ribu hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah," bebernya. 

Sementara identitas para pelaku yakni pertama, NKAP (19), perempuan asal Gegelang Manggis Karangasem. TKP Salon Intan dan SPA di Jalan Raya Ulakan Manggis, Karangasem. Kedua, pelaku DALC (24), perempuan asal Jatiluwih Penebel Tabanan. Lokasi penangkapan di Nadira Stationery Jalan Tukad Balian nomor 1B, Sanggulan, Kediri, Tabanan. 

Tiga, pelaku VP (23) perempuan asal Pademangan, lokasi penangkapan di Jalan Gunung Soputan I nomor 86, Denpasar. Empat, pelaku NWSW (21), perempuan asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem. Lokasi pengerebekan di Br. Dangin Pasar Kecamatan Rendang, Karangasem. 

Lima, pelaku PJAP (21) perempuan asal Ulakan Manggis, Karangasem, lokasi penangkapan di Jalan Patimura Desa Legian, Kuta. Enam, pelaku NKSA (21) asal Desa Kedis Busungbiu, Buleleng. Penangkapan berlangsung di kos Jalan Jepun II, Desa Buruan Blahbatuh, Gianyar. 

Tujuh, pelaku NPCW (19) asal Kawan Bangli, lokasi penangkapan di Roof Store Jalan Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar. Delapan, IWD (59) laki laki asal Pemulih Susut Bangli. Lokasi penangkapan di rumah pelaku. 

Sembilan, NWRAA (22) perempuan asal Br. Yeh Bunga Jungutan Bebandem, Karangasem. Lokasi penangkapan di rumah pelaku. Terakhir, IKS (46) laki-laki asal Br. Segah Asah Duren Pekutatan, Jembrana. 

Para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 miliar rupiah.

Kombes Jansen mengatakan, pengungkapan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.

Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa, Polda Bali sangat menyesalkanya. Untuk itu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi aktifitas keseharian anak-anak dan keluarganya. 

"Jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," tegasnya. 

Pun, bagi masyarakat yang suka bermain judol segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum, dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan. Apalagi sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. 

"Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami