Terpengaruh Alkohol, Pelaku Penusukan di Legian Awalnya saling Kenal dengan Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polisi menangkap pelaku Penusukan di monumen Bom Bali tepatnya di parkiran depan Alfamart Jalan, Legian, Kuta, Badung, Minggu, 8 Desember 2024 pukul 03.15 WITA.
Korban dalam kasus ini bernama, Deni Wahidin (46), Asal Bandung, Jawa Barat. Pelaku penusukan seorang laki-laki bernama Dizon Kosat (29) Asal, Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologi kejadian di mana berawal pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekira 24.00 WITA korban bersama saksi datang di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta, Badung sekitar pukul 03.00 WITA. Saat korban bersama teman-temannya keluar melihat pelaku Doni Kosat yang mana antara, korban dan pelaku sebelumnya saling kenal.
Korban dan pelaku saat itu dalam pengaruh alkohol dan saat bertemu keduanya terlibat cekcok hingga berkelahi di lokasi. Kemudian pelaku lari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau kemudian kembali mencari korban dan menusuk pinggang belakang sebelah kanan.
Kemudian pelaku melarikan diri kearah utara jalan Legian dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan Polisi dari Polsek Kuta, Badung saat sedang melakukan Patroli.
"Saat ini korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di Rumah sakit," ungkap AKP Sukadi, Rabu,(11/12/2024) di Denpasar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada pinggang belakang sebelah kanan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga