Polres Bandara Ngurah Rai Tangani 22 Perkara Pidana, Tersangkakan 19 Orang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Selama setahun (2024), Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangani 37 perkara. Namun hanya 1 kasus yang belum ditangani yakni kasus pidana umum dari 22 kasus yang sudah ditangani.
Menurut Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, dari 22 perkara pidana umum yang ditangani selama 2024, pihaknya berhasil mengamankan 19 orang tersangka. Belasan tersangka itu terdiri dari 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Dibeberkanya, jumlah perkara tindak pidana umum tahun 2024 mengalamai kenaikan dua kasus dari tahun 2023. Bila dilihat berdasarkan kewarganegaraan, WNI sebanyak 17 orang sedangkan WNA 2 orang. Salah satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis, dan sisanya adalah pemula.
Mantan Kapolres Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur ini menuturkan, dalam perkara tindak pidana narkoba pihaknya telah menangani 14 perkara.
"Semua perkaranya telah tuntas. Dari belasan perkara itu diamankan 20 orang terangka yang terdiri dari dua orang pengedar dan 18 pemakai," ungkapnya.
Sementara barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yaitu shabu-shabu sebanyak 6,6 gram netto dan ganja sebanyak 64,26 gram netto. Berdasarkan asal daerah para tersangka asal daerah Bali mendominasi sebanyak 12 orang disusul luar bali 6 orang dan WNA 2 orang," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy