search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jembrana Siapkan Mekanisme Pembayaran Gaji Tenaga Non-ASN
Jumat, 31 Januari 2025, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jembrana Siapkan Mekanisme Pembayaran Gaji Tenaga Non-ASN.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akan menetapkan mekanisme pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN penuh dan paruh waktu yang terdaftar. 

Pembayaran tersebut akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, tenaga non-ASN di sektor kesehatan akan dikembalikan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mengikuti sistem kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, Drs. I Made Budiasa, mengatakan, kebijakan Pemkab Jembrana dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status tenaga non-ASN dibagi dalam tiga klaster utama.

"Klaster pertama mencakup tenaga kerja yang telah lolos seleksi dan otomatis masuk sebagai P3K penuh. Sementara itu, bagi yang tidak lolos seleksi tetap diberikan kesempatan masuk dalam kategori P3K paruh waktu," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Untuk klaster kedua, lanjut Budiasa, terdapat sekitar 1.300 tenaga kontrak dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah mengikuti seleksi tahap kedua. Jika formasi masih tersedia, tenaga kerja yang lulus akan masuk kategori P3K paruh waktu. Namun, bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak bisa lagi mendaftar ke P3K, kecuali mereka yang terdaftar dalam data BIS.

"Sejauh ini, kebijakan bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang ingin mengikuti seleksi CPNS masih belum tersedia," tambahnya.

Sementara itu, klaster ketiga mencakup sekitar 400 tenaga non-ASN di sektor kesehatan dengan masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendaftaran melalui sistem ASN. Sesuai ketentuan, mereka belum memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori P3K.

"Kami tidak memberhentikan mereka, hanya saja kontrak mereka berakhir hingga Desember 2024 dan tidak dapat diperpanjang. Ini bukan keputusan daerah, tetapi sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN atau membayar honor mereka setelah masa kontrak berakhir," jelas Budiasa.

Ia menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga non-ASN hanya dapat dilakukan sampai tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K. Penggajian akan dilakukan berdasarkan SK Bupati, sehingga kepala OPD tidak perlu lagi membuat kontrak baru.

"Khusus tenaga non-ASN di sektor kesehatan, mereka akan kembali ke BLUD dan mengikuti mekanisme kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati," ucapnya.

Dalam masa transisi ini, calon P3K penuh dan paruh waktu yang telah terdaftar akan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji dilakukan. Budiasa memastikan anggaran untuk P3K telah dipersiapkan sejak tahun lalu.

"Kalau ada yang mengatakan Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN, itu tidak benar. Anggaran sudah disiapkan, hanya saja pembayaran masih menunggu aturan dari Kemendagri," tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa jumlah pegawai di Kabupaten Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia. Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum, mengalami kekurangan tenaga akibat pemberhentian tenaga non-ASN.

"Banyak bagian yang kekurangan tenaga akibat keputusan dari pusat. Kami tidak bisa mengangkat tenaga non-ASN meskipun masih kekurangan, karena aturan pusat sangat tegas," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami