search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Gianyar Hindari Penyelesaian Kasus LPD Bedulu "Dibayar Penjara"
Kamis, 6 Februari 2025, 14:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Gianyar Hindari Penyelesaian Kasus LPD Bedulu "Dibayar Penjara".

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

DPRD Gianyar menggelar pertemuan susulan terkait kasus dana macet di LPD Bedulu, Blahbatuh. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar dihadiri Ketut Sudarsana, Ketua Komisi III DPRD, Kasi Datun Kejari Gianyar. 

Sebelum diskusi lebih jauh, Sudarsana mengingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak dihadapkan pada pemikiran sempit, seperti "dibayar dengan penjara."

Ketut Sudarsana mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan dengan serius, terbuka, dan tulus. "Jangan berpikir seperti itu, karena belum merasakan. Coba disel 2 bulan, akan sangat menyakitkan," ujar Sudarsana.

Ia mengingatkan agar tidak ada caci maki atau debat kusir dalam upaya penyelesaian masalah ini.

Lebih lanjut, DPRD Gianyar mengajukan langkah-langkah konkret terkait 18 sertifikat yang dimiliki LPD. Mereka telah merancang sebuah draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah. Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah:

1. Pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.
2. Sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.
3. Piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
4. Pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.
5. Kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan.
6. Pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini.
7. Jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.

Sementara itu, Ida Ayu Astiti, Ketua Forum LPD Bedulu, yang mewakili nasabah, menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis. 

Ia menegaskan bahwa sudah empat tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi. "Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini," jelas dia. 

Hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD. Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan.

Di pihak LPD, AA Adi Parwata selaku pihak pertama mengungkapkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia juga menyebutkan bahwa terdapat banyak kendala yang harus dihadapi. Ia menyarankan adanya mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran bisa segera direalisasikan.

Masalah ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang berharap agar penyelesaian dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami