search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Ngurah Rai Tahan Dua WNA Polandia Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal
Selasa, 11 Februari 2025, 21:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Imigrasi Ngurah Rai Tahan Dua WNA Polandia Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar operasi mandiri pada Jumat (7/2/2025) siang di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam operasi tersebut, tim Inteldakim mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, berinisial RS (39) dan MT (30). Keduanya diduga bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata (tour guide). Mereka terlihat di area drop zone terminal keberangkatan internasional, mengenakan seragam, serta membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing. Saat diamankan, keduanya tengah bersama sekelompok turis asing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap aktivitas ilegal turis asing yang berperan sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi.

“Tim kami mendapati adanya dugaan dua WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional. Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” ujar Winarko.

Setelah diamankan, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 tindakan administratif keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tegas Winarko.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami