search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri di Bedeng Proyek Ubud Ditangkap, Uang Korban Sudah Habis
Jumat, 28 Februari 2025, 12:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri di Bedeng Proyek Ubud Ditangkap, Uang Korban Sudah Habis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah bedeng proyek di Banjar Jukut Paku, Desa Singakarta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. 

Pelaku berinisial FTB (22), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, diamankan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Tampaksiring.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Joko Marwanto (56), seorang wiraswasta asal Tulungagung, Jawa Timur.

"Begitu mendapatkan laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami menemukan keberadaan pelaku di sebuah proyek di wilayah Tampaksiring. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.

Pencurian terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Tas kecil milik korban yang berisi uang tunai, telepon genggam, kartu ATM, dan identitas diri raib dari samping tempat tidurnya di bedeng proyek.

Awalnya, pelaku mengelak saat diinterogasi. Namun, setelah didalami lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menjelaskan bahwa uang tunai yang diambilnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kartu ATM dan SIM korban dibuang di jalan dan tidak diingat lokasinya. Selain di Ubud, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Tampaksiring.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain sebuah telepon genggam merek Oppo A16K warna putih, celana jeans merek Kalinic, serta sebuah baju berwarna merah merek Love.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti," tambah Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami