BNNP Bali Berantas Jaringan Narkoba Internasional, Sita Hampir 6 Kg Barang Bukti
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terus menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Pulau Dewata. Dalam dua bulan terakhir, BNNP Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan lokal, serta mengamankan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari para tersangka akan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP di Jalan Kamboja, Denpasar.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini untuk mewujudkan Bali bersih dari narkoba," tegasnya.
Kasus pertama yang diungkap BNNP Bali adalah penangkapan tiga residivis narkoba, yaitu WR (45), SP (51), dan PHS (37) pada 8 Januari 2025. Mereka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali. Brigjen Pol. Rudy menyebutkan bahwa ketiga orang ini merupakan bagian dari jaringan narkoba dan telah berulang kali terjerat kasus serupa.
"Tiga orang yang kami tangkap ini adalah jaringan narkoba dan semuanya residivis kasus sabu," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita narkoba sebanyak 1.504,35 gram sabu serta satu butir ekstasi. Barang bukti itu ditemukan di kamar kos tersangka SP di kawasan Monang-Maning, Denpasar. Narkoba tersebut disimpan dalam kemasan teh China merek Qing Shan dan ditanam di halaman kosnya.
Selain itu, jaringan ini diketahui menggunakan modus operandi dengan membagi barang dalam paket kecil sebelum diedarkan melalui kurir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pengungkapan lainnya pada 9 Januari 2025, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial GM di Jalan Gang Lipah Sari, Abianbase, Mengwi, Badung. Tersangka ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 55,57 gram yang diletakkan dengan sistem tempel di belakang tiang listrik.
Selain jaringan lokal, BNNP Bali juga berhasil membongkar jaringan narkoba internasional. Pada 21 Januari 2025, petugas menangkap seorang warga negara Inggris berinisial TP di depan Villa Seven Seas, Kerobokan, Kuta Utara. Tersangka TP diduga menerima paket berisi 1.055,44 gram MDMA (ekstasi berbentuk padatan) yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Pelaku TP sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap," ujar Brigjen Pol. Rudy.
Penyidik kemudian menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Seorang warga negara Rusia berinisial AZ juga ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 Januari 2025. AZ kedapatan membawa 179,52 gram Delta-9 THC yang diselundupkan dalam kemasan krim Nivea. Setelah diamankan, AZ diserahkan kepada BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Pada 31 Januari 2025, tim juga menangkap MI, warga negara Ukraina, di Saren Guesthouse, Kerobokan, Kuta Utara. MI menerima paket berisi 1.398,98 gram Delta-9 THC yang disembunyikan dalam alat semprot cat (airless sprayer). Selain itu, petugas menemukan barang bukti lain yang tersimpan di sepeda motor MI.
Pada awal Februari 2025, BNNP Bali kembali meringkus tiga pengedar ganja kering pada 4 Februari 2025. Para tersangka, yakni AH, NK, dan MH, ditangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, saat hendak bertransaksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.736,38 gram ganja kering yang berasal dari Jember, Jawa Timur. Penggeledahan di rumah para tersangka juga mengungkap keberadaan paket ganja dalam plastik klip, timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.
BNNP Bali juga mengamankan seorang perempuan asal Malaysia berinisial ANN di Bandara Ngurah Rai pada 18 Februari 2025. ANN kedapatan menyembunyikan 11,84 gram sabu dalam kondom yang disimpan di dalam alat kelaminnya. Pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan menerima barang dari seorang bandar bernama Aran alias Boy, yang saat ini masih buron.
Dari seluruh pengungkapan kasus ini, BNNP Bali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.571,76 gram sabu, 1.055,4 gram MDMA, 1.736,38 gram ganja, dan 1.632,76 gram Delta-9 THC. Total barang bukti yang diamankan hampir mencapai enam kilogram.
"Kami BNNP akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan," pungkas Brigjen Pol. Rudy.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy