search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
27 Penduduk Non Permanen di Jembrana Terjaring Razia, Belum Punya Suket
Jumat, 14 Maret 2025, 14:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/27 Penduduk Non Permanen di Jembrana Terjaring Razia, Belum Punya Suket.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menggelar razia penduduk non permanen di Banjar Tengah dan Lelateng, Kecamatan Negara, Jumat (14/3/2024). Dalam razia ini, sebanyak 27 warga terjaring karena belum memiliki surat keterangan tinggal sementara (Suket).

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap penduduk non permanen yang berada di wilayah Jembrana, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap penduduk non permanen agar mereka memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," ujar I Made Leo Agus Jaya.

Dalam operasi yang melibatkan Satpol PP Jembrana, Polres Jembrana, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini, petugas menyisir tujuh rumah kos di Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 27 orang yang belum memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (Suket), dengan rincian 14 orang di Banjar Tengah dan 13 orang di Lelateng.

Mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan diminta segera mengurus Suket sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

"Kami menegaskan agar mereka segera mengurus surat keterangan tinggal sementara sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan tertib administrasi di Kabupaten Jembrana," tegas I Made Leo Agus Jaya, Kasat Pol PP Jembrana.

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi langkah Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan tidak ada lagi penduduk non permanen yang tinggal tanpa dokumen resmi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami