search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mafia BBM Subsidi di Bali Terungkap, Polisi Amankan 1,4 Ton Bio Solar
Senin, 24 Maret 2025, 19:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mafia BBM Subsidi di Bali Terungkap, Polisi Amankan 1,4 Ton Bio Solar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Personel Direktorat Reskrimsus Polda Bali membongkar praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pada Maret 2025. Dalam pengerebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus pelakunya, I Ketut Agus Wawan Mahendra. 

Terungkap, pelaku merupakan mafia BBM jenis Bio Solar yang kerap beroperasi di kawasan Gunaksa, Dawan, Klungkung, Bali. 

Dalam penjelasanya ke awak media, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing selain meringkus Ketut Agus pihaknya juga menyita sebanyak 1,4 ton liter bio solar hasil kejahatan. 

Pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi menggunakan mobil box yang dimodifikasi dengan dua tandon. 

"Masing-masing kapasitas seribu liter yang terhubung langsung dengan tanki mobil," terang perwira asal Sumatera Utara itu, pada Senin 24 Maret 2025. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku datang ke SPBU 54.807.02 di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, dengan mobil box Mitsubishi Colt L300 warna hitam berplat DK 1057 QJ yang sudah dimodifikasi. 

Seorang petugas SPBU berinisial W dan AS (sementara berstatus saksi) melayani pembelian bio solar tersebut dengan menggunakan barcode yang tersimpan di handphone. Diketahui, Barcode ini sudah kumpulkan pelaku sebelumya.

"Dari pembelian tersebut, saksi W dan AS menerima uang tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu," ujarnya. 

Terkait keterlibatan dua orang saksi SPBU itu, pihak kepolisian masih mendalaminya 

"Masih diselidiki, apakah memang dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," imbuhnya. 

Dijelaskanya, pembelian tersebut dilakukan secara berulang setiap harinya, hingga terkumpul menjadi 1,4 ton bio solar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku Ketut Agus ditangkap di SPBU tersebut pada 19 Maret 2025.

Keterangan terpisah, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji menerangkan, pelaku Ketut Agus dalam sehari bisa mengumpulkan 20 Barcode dari orang lain. Kemudian Bacorde itu dipakai membeli bio solar selama berhari-hari. 

Selanjutnya BBM tersebut di jual ke pedagang di seputaran pinggir jalan, dan diduga juga dijual ke kapal-kapal atau industri lain. 

"Per satu liter, pelaku bisa memperoleh keuntungan seribu rupiah. Sehingga, jika barang bukti 1,4 ton sekali angkut ke mobil, maka dia memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal ini sudah pelaku lakukan sekitar dua atau tiga bulan lamanya," bebernya. 

Ditegaskanya, pihaknya masih menelusuri SPBU-SPBU lain yang juga diduga sebagai tempat pelaku membeli bio solar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami