Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Tangkap Penyalur TPPO di Myanmar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa mendesak kepolisian untuk segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Ini dilakukan sebagai efek jera, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban selanjutnya.
Harja mengatakan, dirinya sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kejadian TPPO ini di Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan berkoordinasi bersama Interpol.
Kepulangan para korban ke tanah air ini kata pria yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, merupakan kerjasama antara seluruh pihak termasuk awak media.
Baca juga:
Korban TPPO Asal Buleleng Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar, Disiksa Jika Gagal Capai Target
"Kapolres merespon cepat laporan kami. Sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo, menugaskan Menteri Luar Negeri untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban. Hingga akhirnya korban berhasil pulang ke Bali," kata Anggota Komisi I DPRD Bali ini, belum lama ini.
Melihat adanya kejadian ini, Harja pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja.
"Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya, dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi," ujarnya.
Ia juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut, sebagai efek jera serta mencegah bertambahnya korban lainnya.
"Kalau ada indikasi pidana, mohon ditindaklanjuti untuk efek jera bagi oknum yang memanfaatkan situasi ini mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat lainnya," terangnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga:
Soal 48 Pokli, Fraksi Gerindra Minta Koster Sejalan dengan Pusat dalam Efisiensi Anggaran
Rencananya kata AKP Diatmika dua korban dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria rencananya akan dipanggil sebagai saksi pada Selasa (25/3).
"Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Gerindra Bali