Wajib Pajak Bisa Bayar PPh dan Lapor SPT hingga 11 April
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini diterbitkan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1446 Hijriah.
Relaksasi ini memungkinkan WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 tidak dikenakan sanksi administratif. Pemerintah tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi keterlambatan dalam periode tersebut.
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, pada tanggal tersebut, Indonesia memasuki libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.
Wajib Pajak dapat mengakses dan mengunduh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 secara lengkap melalui laman resmi pajak.go.id.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls