search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Boneka hingga Bungkus Snack, Ini Modus 4 Pengedar Sabu-Sabu di Jembrana
Rabu, 9 April 2025, 14:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Boneka hingga Bungkus Snack, Ini Modus 4 Pengedar Sabu-Sabu di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menggunakan berbagai modus unik untuk menyembunyikan sabu, mulai dari dalam boneka hingga bungkus makanan ringan.

Dalam tiga kasus berbeda selama Maret 2025, empat orang tersangka ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di rumah kos Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Tersangka bernama Imam Mahrus (44), seorang wiraswasta asal Loloan Timur, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram netto yang disembunyikan dalam gulungan tisu di dalam boneka. Selain itu, ditemukan juga alat hisap, timbangan digital, serta handphone yang berisi pesan transaksi narkoba.

"Dari hasil interogasi, Imam mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Tersangka juga diketahui pernah dihukum atas kasus narkotika pada 2022. Imam kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta," jelasnya.

Kasus kedua terungkap pada Minggu, 9 Maret 2025 pukul 21.30 Wita. Tersangka I Kadek Wiartama (44) diringkus di Jalan Sekar Jagat, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Ia kedapatan membuang bungkus snack berisi sabu seberat 4,67 gram netto saat didekati polisi. Polisi juga menyita handphone, korek api, dan sepeda motor.

"Dari interogasi awal, I Kadek mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Amat yang tersimpan dalam kontak ponselnya. Pria ini juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Proses hukum dilakukan berdasarkan LP/A/10/III/2025 dengan tindak lanjut berupa gelar perkara, proses penyidikan, koordinasi dengan jaksa, serta pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Kasus ketiga terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 17.00 WITA. Dua pria, Richard Krisyanto (28) dan Putu Andika Saputra (23), ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Mereka kedapatan membawa lima plastik klip berisi sabu seberat total 4,32 gram netto.

Polisi juga menyita alat hisap, handphone, uang tunai Rp170.000, serta perlengkapan pengemasan narkoba. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika.

"Keempat tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar," tutup AKBP Endang Tri Purwanto.

Polres Jembrana menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Jembrana.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami