Ricuh Tarung Bebas di Dalung, Panitia Hanya Kena Tipiring
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kericuhan dalam acara tarung bebas bertajuk "Utara X KYY Fight Night" yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Bina Raga, Dalung, Kuta Utara, pada Sabtu malam, 13 April 2025, ternyata hanya berujung sanksi ringan.
Polisi tidak menetapkan sanksi pidana berat, melainkan hanya menerapkan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada panitia.
Sanksi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, pada Rabu 16 April 2025.
"Panitia acara tarung bebas sudah diberikan sanksi yakni Pasal Tipiring atau tindak pidana ringan," ujar Ipda Sukarma kepada media, pada Rabu 16 April 2025.
Padahal, kericuhan dalam pertandingan ini memicu kekacauan yang terekam dan sempat viral di media sosial. Aksi saling dorong, lempar kursi, hingga saling pukul antar pendukung pecah di tribun penonton, usai laga ke-16.
Ironisnya, pertandingan ini menggunakan fasilitas milik pemerintah, yaitu GOR Bina Raga, namun tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. Polisi sebelumnya telah menyarankan agar panitia melapor dan mengurus perizinan, namun acara tetap digelar secara diam-diam.
Dalam acara tersebut, total ada 38 petarung yang berlaga dalam 19 partai. Laga berjalan aman hingga partai ke-15. Insiden memanas setelah petarung bernama Pongek menantang Lanang secara terbuka melalui pengeras suara. Ketegangan berlanjut dari atas ring ke area tribun penonton.
Panitia mengakui bahwa mereka tetap menyelenggarakan acara meski sebelumnya telah disepakati untuk ditunda karena kekurangan administrasi. Mereka berdalih mendapat tekanan dari peserta untuk melanjutkan pertandingan atau mengembalikan uang pendaftaran.
Sayangnya, keputusan panitia menggelar acara secara ilegal tanpa pengamanan aparat justru berujung kericuhan yang membahayakan keselamatan publik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy